Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

TEGAS, TERUKUR, TUNTAS DAN HUMANIS

SELAYANG PANDANG KEADILAN RESTORATIF

Bahwa salah satu tugas utama Jaksa selaku Penegak Hukum Negara sebagaimana diatur dalam undang-undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 jo Nomor 11 Tahun 2021 adalah untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Tugas menjaga ketertiban dan ketentraman umum tersebut tentunya tidak terlepas dari kedudukan jaksa sebagai penegak hukum dan keadilan. 

Penegakan hukum dapat dikatakan berhasil apabila keadilan dapat diwujudkan, dan salah satu wujud dari keadilan adalah terciptanya ketertiban dan ketentraman umum, yang dapat dilihat dari kondisi damai dan harmoni dalam masyarakat.

Hukum tidak berhasil apabila penegakan hukum yang dilakukan tidak dapat menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Masyarakat yang gaduh, rusuh dan tidak ada kedamaian merupakan cermin kegagalan dalam penegakan hukum, dan hal tersebut dapat mengakibatkan turunnya rasa kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.

Dalam melaksanakan tugas menjaga ketertiban dan ketentraman umum, penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa haruslah ditujukan untuk memberikan keadilan yang menciptakan kedamaian dihati korban, pelaku dan masyarakat.

Penghukuman pelaku dalam bentuk perampasan kemerdekaan sebagai balasan atas perbuatannya yang merugikan korban dianggap belum mampu memulihkan kerugian yang diderita korban, sehingga sudah seharusnya dilakukan terobosan hukum yang lebih mengutamakan keadilan yang merakyat dibandingkan dengan kepastian untuk menghukum pelaku.

Mensikapi pergeseran paradigma penegakan hukum yang meminta hukum untuk lebih bertindak adil kepada masyarakat bawah, Jaksa Agung Prof. Burhanuddin telah mengambil kebijakan dengan mengundangkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Pengundangan Peraturan Kejaksaan tersebut merupakan implementasi dari kebijakan Presiden yang menginginkan agar hukum lebih menyentuh masyarakat bawah dengan mengedepankan keadilan restoratif dalam penegakan hukum.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi dan Penegak Hukum Negara telah memerintahkan para Jaksa untuk menggunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang menjadi tanggung jawab para Jaksa. Keadilan tidak ada dalam buku dan undang-undang manapun, karena keadilan hanya ada dalam hati sanubari para penegak hukum.

Jaksa sebagai penegak hukum pada hakekatnya mempunyai kewajiban untuk menjaga ketertiban, ketentraman umum, dan kedamaian dalam masyarakat. Pelaksanaan penegakan hukum tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tetapi lebih diutamakan untuk memberikan keadilan yang hakiki. Keadilan yang hakiki adalah keadilan yang bisa memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

Fokus utama dari keadilan hakiki adalah terpulihkannya kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sedangkan penjatuhan pidana khususnya perampasan kemerdekaan pelaku, lebih menitikberatkan kepada penghukuman atas kesalahan yang dilakukan pelaku tindak pidana, dan tidak dapat mengembalikan kedamaian, karena kerugian korban tidak terpulihkan dan penderitaan korban tidak terobati dengan adanya penjatuhan hukuman perampasan kemerdekaan terhadap pelaku. 

Sebagai penegak hukum pada penilaian terhadap pokok perkara merupaka tugas, tanggungjawab dan wewenang jaksa selaku Dominus litis dan dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan, jaksa harus lebih mengutamakan pemulihan pada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana, dibandingkan dengan penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan yang tidak dapat memulihkan keadaan pada kondisi semula.

Tuntutan perampasan kemerdekaan terhadap pelaku tindak pidana tertentu (yang ringan sifatnya) hanya dilakukan sebagai instrumen terakhir (ultimum remidium) dan tidak lagi menjadi alternatif utama (primum remidium) dalam penegakan hukum yang dilaksanakan oleh jaksa.

Bahwa untuk mencapai semua tujuan dan harapan dari dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka keterlibatan seluruh pihak yang terdiri dari pelaku dan keluarga pelaku, korban dan keluarga korban, serta para tokoh masyarakat dalam penyelesaian perkara merupakan suatu keharusan yang tidak dapat diabaikan.

penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tersebut dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana ketentuan Perja nomor 15 tahun 2020:

Pasal 5 (1) Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:

a.       tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

b.      tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan

c.       tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sedangkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi harus sesuai syarat-syarat sebagaimana ketentuan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021:

a.       Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri (end user)

b.      Tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian Narkotika

c.       Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap Narkotika

d.      Tersangka bukan resedivis Tindak Pidana Narkotika

e.       Tersangka tidak pernah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO)

f.        Sudah ada hasil Assesmen dari Tim Assesmen Terpadu yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk di rehabilitasi

Yang  proses gelar perkara kegiatan Restorative Justice dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, namun demikian penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut ternyata mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selain banyaknya masyarakat yang meminta agar perkara pidana umum tertentu diselesaikan melalui proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dukungan agar Keadilan Restoratif tersebut dikembangkan juga bergulir dari para akademisi dan praktisi hukum, selain dari masyarakat umum.

Permohonan Restorative Justice

We thrive when coming up with innovative ideas but also understand that a smart concept should be supported with faucibus sapien odio measurable results.

format file: pdf, docx. max file 2Mb